Atambua – Prontt.com, Tri Dewy Mentari Henukh, seorang tenaga honorer asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mengadu kepada Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, setelah kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 dibatalkan oleh Bupati Belu.
Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur dan dikirim pada 17 Juli 2025, Tri Dewy meminta perlindungan dan keadilan atas pembatalan tersebut, yang menurutnya tidak adil dan bertentangan dengan ketentuan seleksi nasional.
“Saya dinyatakan lulus seleksi PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Juli 2025, namun hanya sehari kemudian, kelulusan saya dibatalkan melalui SK Bupati Belu dengan alasan masa kerja saya belum mencapai dua tahun,” tulis Tri Dewy dalam suratnya.
Tri Dewy menjelaskan bahwa dirinya telah bekerja sebagai tenaga honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Belu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati mulai Juni hingga Desember 2022, kemudian kembali diangkat pada Februari 2024 hingga saat ini.