• Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • NTT TerkiniHot
  • TTU
  • Belu
  • Kupang Today
  • Edukasi
  • Games
  • Handphone
  • Laptop
  • Movies
  • Teknologi

© 2024 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU.

ProNtt.com
No Result
View All Result
Minggu, 7 September 2025
ProNtt.com
No Result
View All Result
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
ProNtt.com
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • NTT Terkini
  • TTU
  • Belu
  • Kupang Today
ADVERTISEMENT
Home Berita

Sosok Viska Dhea Pemeran Video Syur, Dibongkar Istri Selingkuhanya

Eleanor Amora by Eleanor Amora
Sabtu, 8/02/2025 | 15:32 WIB
in Berita, Hukrim, Ragam, Viral
Reading Time: 3 mins read
A A
0

Ikuti ProNtt.com di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.
Ikuti di Google News ↗

Sosok Viska Dhea Pemeran Video Syur, Dibongkar Istri Selingkuhanya

Sosok Viska Dhea Pemeran Video Syur, Dibongkar Istri Selingkuhanya

2.2k
SHARES
20k
VIEWS
ShareTwittStory
ADVERTISEMENT
  • Kisah Istri di Gresik Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Selebgram
  • Suami dan Selebgram Selingkuhannya Ditangkap di Surabaya

Sosok Viska Dhea Pemeran Video Syur, Dibongkar Istri Selingkuhanya – Prontt.com, POD (33), wanita di Gresik, Jawa Timur, melaporkan perselingkuhan suaminya, Ichlas Budhi Pratama (37) dengan wanita asal Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (27).

 

POD mendatangi Mapolres Gresik dengan membawa bukti berupa rekaman asusila berdurasi 1 menit 34 detik.

 

Video tersebut direkam dan disimpan di handphone Ichlas Budhi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Hubungan asusila dilakukan di sebuah hotel di Gresik pada 26 Januari 2025 lalu.

 

Kini, Ichlas Budhi Pratama dan Viska telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan serta pornografi.

Baca Juga:  Daftar Kode Bank Terlengkap dan Terbaru 2024

 

Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

 

Tampak Ichlas Budhi Pratama dan Viska selalu menunduk saat mengenakan pakaian tahanan.

 

Viska yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di Sidoarjo telah memiliki suami dan dua anak.

 

Sedangkan Ichlas Budhi juga telah beristri dan memiliki seorang anak.

 

Setelah kasus perselingkuhan viral, Ichlas Budhi dipecat dari karyawan PT Petrokimia Gresik.

 

Pilihan Redaksi:

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Untuk Guru Dalam Jabatan Terbaru

Contoh Soal PPPK 2025: Pengawas Bibit Ternak Terampil

Politeknik Cristo Re Maumere

Pemkab TTU Belum Terima Persetujuan Formasi Seleksi P3K dan PNS dari KemenPAN-RB

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengaku akan menerapkan pasal berbeda untuk kedua tersangka.

Baca Juga:  Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Kab Sabu Raijua, Cek Disini!

 

“Iya, sudah (tetapkan tersangka). Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas, keduanya kami tetapkan tersangka kasus pornografi,” ucapnya.

 

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengatakan Ichlas Budhi dan Viska berkenalan sejak Oktober 2024.

 

Hubungan keduanya semakin dekat sehingga bersepakat melakukan hubungan badan di hotel Gresik pada Januari 2025.

 

Ichlas Budhi merekam tindak asusila di hotel untuk koleksi pribadi.

 

“Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam,” jelasnya, dikutip dari Surya.co.id.

 

Kedua tersangka ditangkap saat berada di kafe Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga:  Turun 20,40%: Pemerintah Kabupaten TTU Gencar Turunkan Angka Stunting

 

Penyidik mengamankan tiga handphone, pakaian yang dikenakan tersangka dalam video serta flashdisk.

 

“Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” terangnya.

 

Kisah Istri di Gresik Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Selebgram

 

Dilansir dari Tribunnews, POD berhasil mengungkapkan hubungan terlarang suaminya dengan sang selebgram yang terjadi pada Januari 2025.

 

Video asusila yang dibawa POD sebagai bukti perselingkuhan tersebut ditemukan di ponsel IBP.

 

IBP diketahui sengaja merekam hubungan asusila yang dilakukannya dengan VDR menggunakan iPhone X pada Januari 2025.

Baca Juga:  Ini Makna Logo HUT ke-80 RI yang Tampil dengan Desain Sederhana

 

Atas terungkapnya perselingkuhan itu, POD mengungkapkan bahwa dirinya merasa lega setelah suaminya ditangkap oleh pihak berwajib.

 

“Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya, untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan.” ucap POD seperti dikutip Tribunnews dari SuryaMalang.com (6/2/2025).

 

Setelah mengetahui perselingkuhan suaminya dengan wanita yang baru dikenalnya selama tiga bulan, POD merasa lebih tenang meski dalam keadaan yang sulit.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir, sikap sang suami memang berubah drastis, bahkan tidak lagi memberikan nafkah keluarga.

 

“Ichlas Budhi juga tak membayar cicilan rumah sehingga saya enggan meneruskannya,” lanjut POD.

Baca Juga:  Link Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Jumlah Formasinya

 

POD yang sudah berjuang untuk bertahan hidup, bahkan dengan menjual perhiasan emas demi menghidupi dirinya dan anaknya.

 

Dengan bukti-bukti tersebut, kini POD memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai dari suaminya yang telah berselingkuh.

 

Tidak sampai situ, POD juga berencana menuntut nafkah untuk anak semata wayangnya.

 

“Rencananya akan mengajukan gugatan cerai,” kata POD, menyatakan keputusannya untuk menuntut haknya.

 

Suami dan Selebgram Selingkuhannya Ditangkap di Surabaya

 

Pada Senin, 3 Februari 2025, kedua tersangka yaitu IBP dan seorang selebgram berinisial VDR ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah kafe di Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Dalam pemeriksaan, baik IBP maupun VDR mengaku telah berkenalan pada Oktober 2024.

Baca Juga:  Metode Cashless Terbaru: Cara Pembayaran QRIS melalui ATM Bersama QR

 

Hubungan mereka semakin intens pada Januari 2025, yang akhirnya menyebabkan tindakan asusila.

 

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menjelaskan bahwa video asusila yang menjadi bukti ditemukan di ponsel tersangka IBP.

 

“Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi,” kata Danu.

 

Selain itu, pihak penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga ponsel, pakaian yang dikenakan tersangka, serta flashdisk yang menyimpan bukti lebih lanjut.

 

Saat ini, baik IBP dan VDR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait pornografi.

 

“Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” terangnya.

Baca Juga:  Penerima Bansos PKH, Berikut Kategori dan Nominal Serta Cara Ceknya

 

Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.

 

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal,” kata Danu.

 

Ia juga meminta masyarakat untuk bijak dan tetap menjaga moral agar terhindar dari tindakan yang merugikan.

 

Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.(**)

 

Tags: Berita Kupang Hari IniBerita Terkini Kupang NTTBerita Viral NTT Hari Iniistri di gresik bongkar perselingkuhan suami dan selebgramistri sah bongkar perselingkuhan suami dan selebgramNTT News Hari Iniprontt.comvideo syur gresikVideo Syur Selebgram dan Pria Beristri di Gresikvideo syur selebgram gresikViral Kupang Hari IniViska Dhea

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Share886Tweet551Send
Previous Post

Isa Rachmatarwata ‘Orang Terkaya RI’ Tersangka Kasus Jiwasraya

Next Post

Link Live Streaming Barito Putera Vs Semen Padang

Eleanor Amora

Eleanor Amora

Kontributor ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.

Berita Terkait:

Lokasi Helikoter yang Jatuh di Kalsel ditemukan Tim SAR

Lokasi Helikoter yang Jatuh di Kalsel ditemukan Tim SAR

by Admin Prontt.com
4/09/2025 | 12:31 WIB

Banjarmasin - Prontt.com, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan lokasi jatuhnya helikopter BK117-D3 PK-RGH milik PT Eastindo Air yang jatuh di Kalimantan...

Polda NTT berhasil Ungkap Penyelundupan 180 Ribu Liter Solar di perairan Labuan Bajo

Polda NTT berhasil Ungkap Penyelundupan 180 Ribu Liter Solar di perairan Labuan Bajo

by Admin Prontt.com
4/09/2025 | 12:26 WIB

Labuan Bajo - Prontt.com,  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi....

Kapolda NTT Lepas Pasukan Brimob Komodo Timor dengan Tarian Samato Khas

Kapolda NTT Lepas Pasukan Brimob Komodo Timor dengan Tarian Samato Khas

by Admin Prontt.com
4/09/2025 | 12:17 WIB

Kota Kupang - Prontt.com, Suasana haru dan penuh semangat mewarnai pelepasan pasukan Komodo Timur Brimobda NTT yang bertugas BKO Polda Metro...

100 Orang Brimobda NTT Diberangkatkan BKO Polda Metro Jakarta

100 Orang Brimobda NTT Diberangkatkan BKO Polda Metro Jakarta

by Admin Prontt.com
4/09/2025 | 12:13 WIB

Kota Kupang - Prontt.com, Pasukan Komodo Timur Brimobda NTT diberangkatkan untuk melaksanakan Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Metro Jaya. Pelepasan berlangsung...

Pesan ADVERTORIAL

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun
ADVERTISEMENT

Berita Populer

Situs Download Film Indonesia Terbaru dan Terupdate

Situs Download Film Indonesia Terbaru

17/11/2024 | 15:28 WIB

Contoh Soal PPPK 2025: Pengawas Koperasi Ahli Pertama

Ini Dia Cara Daftar Pemutihan Pajak Online 2025

Contoh Soal PPPK 2025: Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil

Institut Nasional Flores

Gubernur NTT apresiasi hasil riset Pakan, Ingin Jadi Role Model Peternakan

Bupati TTU Diminta Konsisten terkait Seleksi PPPK oleh Lakmas Cendana

Kemenkum NTT Temui Bupati TTS, Evaluasi Perda Swasembada Pangan Pastikan Relevan Dan Efektif

Kalender Bulan September 2025: Daftar Hari Libur & Tanggal Merah

Universitas Tribuana Kalabahi

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Partnership
  • Pedoman Berita
  • Privacy Policy
  • FAQ
  • Terms and Conditions
  • Sitemap
Alamat Redaksi: Jl. Pantura Ponu - Oemanu, Kec. Biboki Anleu, TTU - NTT.

© 2024 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU.

  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • NTT Terkini
  • TTU
  • Belu
  • Kupang Today

© 2024 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.