Syarat Mencairkan PIP 2025
Mengutip dari situs Pusat Informasi Ult Kemendikdasmen, penerima PIP yang ingin melakukan penarikan dana PIP perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku tabungan (rekening SimPel)
Jika belum memiliki rekening, penerima dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan:
- Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI
- Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI
- Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI
Cara Mencairkan Dana PIP
Perlu diketahui, waktu penyaluran dana PIP bisa berbeda-beda antara penerima satu dengan yang lainnya. Ini tiga cara mencairkan dana PIP 2025.
- Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur
Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui bank penyalur yang ditunjuk sebelum dapat melakukan penarikan dana PIP. Informasi terkait aktivasi rekening PIP dapat diakses di laman berikut. - Penarikan Langsung Melalui Bank
Peserta didik yang telah memiliki rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), dapat langsung menarik dana PIP melalui teller bank sesuai dengan ketentuan perbankan. - Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit
Peserta didik yang telah memiliki kartu debit dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), penerima PIP dapat langsung menarik dana bantuan dengan kartu debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post