Cara Membuat NPWP Lewat Coretax DJP Online
Sejak awal tahun, sistem pendaftaran NPWP dilakukan melalui platform Coretax dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Berikut panduannya:
- Buka Website Resmi Coretax: Akses laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Buat Akun Baru: Di halaman utama, klik opsi “Daftar di sini” untuk memulai pendaftaran. Kemudian, tentukan kategori wajib pajak yang sesuai dengan status pendaftar, seperti perorangan, badan usaha, instansi pemerintah, atau pemungut PPN PMSE luar negeri.
- Verifikasi NIK: Jika NIK sudah terintegrasi dalam sistem, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Selanjutnya, kamu bisa memilih apakah ingin mengaktifkan NIK sebagai NPWP atau hanya mendaftar akun Coretax tanpa aktivasi.
- Lengkapi Identitas Diri: Isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari kendala verifikasi.
- Verifikasi Kontak: Masukkan email aktif dan nomor HP yang valid. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor HP, lalu pendaftar cukup memasukkan kode itu untuk menyelesaikan proses verifikasi.
- Unggah Dokumen: Untuk Warga Negara Indonesia, cukup unggah KTP. Jika kamu Warga Negara Asing, siapkan paspor dan KITAS/KITAP. Bagi yang mendaftar sebagai pelaku usaha, kamu juga perlu melampirkan dokumen legalitas usaha sesuai ketentuan.
- Isi Data Keluarga: Masukkan informasi mengenai anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa, seperti orang tua, pasangan, atau anak.
- Lengkapi Informasi Penghasilan: Isi bagian penghasilan sesuai kondisi saat ini. Meski belum bekerja, kamu tetap bisa mengisi dengan status belum memiliki penghasilan.
- Tambahkan Kode KLU dan Alamat: Masukkan Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) sesuai kegiatan usaha atau pilih yang sesuai jika belum bekerja. Isi juga alamat domisili dan alamat KTP, dan pastikan sama dengan dokumen resmi.
- Verifikasi dan Unggah Foto: Klik tombol “Verifikasi” untuk memastikan semua data sudah benar. Kemudian, lakukan unggah foto atau verifikasi live photo sesuai panduan sistem.
- Kirim Permohonan: Centang kotak pernyataan bahwa kamu telah mengisi data dengan jujur, lalu klik “Ajukan Permohonan”. Terakhir, pantau email secara berkala untuk mengetahui apakah NPWP sudah diterbitkan atau perlu perbaikan. (****)