Kefamenanu – Prontt.com, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi calon pendaftar Beasiswa Unggulan 2025 di semua jenjang, mulai dari S1 hingga S3.
Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan validasi penerima bantuan pendidikan dan transparansi tata kelola dana oleh pemerintah.
Pembuatan NPWP bagi pendaftar beasiswa dapat dilakukan secara daring melalui sistem terbaru Coretax hanya dengan menyiapkan dokumen utama seperti KTP, Kartu Keluarga, serta email aktif.
Sistem online ini bertujuan mempermudah akses mahasiswa maupun masyarakat berprestasi yang belum pernah memiliki NPWP agar tidak terkendala administrasi dalam proses pendaftaran, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperluas literasi dan kepatuhan perpajakan di kalangan generasi muda penerima manfaat pendidikan.