Labuan Bajo – Prontt.com, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD, Selasa (12/8/2025).
Rapat paripurna ke-23 masa sidang III tersebut dipimpin Ketua DPRD Benediktus Nurdin, didampingi Wakil Ketua I Rikardus Jani dan Wakil Ketua II Sewargading S. J. Putra.
Hadir pula Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, seluruh anggota DPRD, Sekda Fransiskus Sales Sodo, staf ahli bupati, para asisten sekda, perwakilan OPD, dan insan pers.
Penetapan dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 tertanggal 12 Agustus 2025, berdasarkan persetujuan DPRD Nomor 170/DPRD/265/VIII/2025 di hari yang sama.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post