Sidang Paripurna DPRD Manggarai Barat, Raperda Perubahan APBD Mabar 2025 Disahkan Jadi Perda

By
Tim Redaksi
Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.
| Redaksi ProNtt.com
2 Min Read

Labuan Bajo – Prontt.com, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD, Selasa (12/8/2025).

 

Rapat paripurna ke-23 masa sidang III tersebut dipimpin Ketua DPRD Benediktus Nurdin, didampingi Wakil Ketua I Rikardus Jani dan Wakil Ketua II Sewargading S. J. Putra.

- Advertisement -

 

Hadir pula Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, seluruh anggota DPRD, Sekda Fransiskus Sales Sodo, staf ahli bupati, para asisten sekda, perwakilan OPD, dan insan pers.

- Advertisement -

 

Penetapan dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 tertanggal 12 Agustus 2025, berdasarkan persetujuan DPRD Nomor 170/DPRD/265/VIII/2025 di hari yang sama.

Bagikan Berita Ini!
Follow:
Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.