Mereka meminta media dan masyarakat untuk memahami alur kebijakan pengelolaan beasiswa KIP Kuliah secara utuh dan tidak gegabah dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, juga memperjelas bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam hal teknis penyaluran dana KIP Kuliah.
Ia juga menambahkan bahwa LLDIKTI fokus pada pembinaan mutu, peningkatan akreditasi, dan fasilitasi kebijakan pusat, bukan pengelolaan beasiswa secara langsung.
Isu transparansi KIP Kuliah menjadi momentum refleksi bagi seluruh perguruan tinggi untuk memperkuat tata kelola, komunikasi, dan akuntabilitas publik.
Klarifikasi dari pimpinan PTS ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik dan memperkuat kepercayaan terhadap lembaga pendidikan tinggi di NTT. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post