Kota Kupang – Prontt.com, Sebanyak 3.442 unit Koperasi Desa Merah Putih telah resmi terbentuk dan terdaftar melalui akta notaris di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan ekonomi desa berbasis koperasi yang didorong oleh pemerintah.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Yeremias Manu, menjelaskan bahwa jumlah koperasi tersebut tercatat dalam sistem Online Data System (ODS) milik Kementerian Koperasi dan UKM. Dari total tersebut, 3.137 koperasi berada di desa dan 305 di kelurahan.
“Setelah pengesahan melalui akta notaris, koperasi akan masuk ke tahap administrasi bisnis, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga pembukaan rekening bank,” jelas Yeremias kepada Teropong News di ruang kerjanya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Koperasi Merah Putih diarahkan untuk memiliki tujuh jenis gerai usaha yang potensial, yakni: kantor koperasi, unit simpan pinjam, apotek, klinik, toko sembako, gudang, dan usaha elpiji.
Kegiatan usaha tersebut dapat didukung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina dan Bulog.
Menurut Yeremias, saat ini koperasi-koperasi tersebut tengah memasuki fase percepatan implementasi operasional bisnis, dan tinggal menunggu dukungan penghubung dari pemerintah daerah ke pihak mitra, termasuk perbankan dan BUMN.
“Semua koperasi ini sudah siap secara struktur. Sekarang tugas pemerintah kabupaten dan kota adalah memfasilitasi agar mereka bisa terhubung dengan mitra seperti bank Himbara dan Bulog,” ujarnya.
Ia mencontohkan Kabupaten Sumba Barat Daya yang telah menunjukkan kemajuan pesat.
Sebanyak 20 koperasi di wilayah tersebut telah mulai menjalankan unit usaha, termasuk simpan pinjam dan gerai koperasi lainnya, berkat dukungan penuh dari pemerintah kabupaten.
Yeremias juga memaparkan bahwa koperasi Merah Putih memiliki dua sumber pendanaan utama.
Pertama, modal internal yang berasal dari simpanan pokok dan wajib anggota, sebagaimana disepakati dalam musyawarah desa (musdes). Kedua, modal eksternal yang berasal dari pinjaman perbankan, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
“Selain itu, ada juga koperasi yang mendapatkan penyertaan modal langsung dari anggotanya.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post