Rangkaian Acara & Jadwal dan Lokasi Upacara 17 Agustus 2024 – Jakarta | Prontt.com, Tidak lama lagi bangsa Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024. Salah satu agenda wajib dalam rangka perayaan HUT RI adalah penyelenggaraan upacara bendera.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya upacara kemerdekaan berlangsung secara terpusat di Istana Merdeka, penyelenggaraan upacara tahun ini akan berlangsung dalam skema yang berbeda. Untuk pertama kalinya, upacara tahun ini akan dilaksanakan di dua lokasi yaitu Istana Merdeka, Jakarta, dan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Jadwal Upacara 17 Agustus 2024
Dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, peringatan HUT ke-79 RI akan dilaksanakan mengikuti Waktu Indonesia Barat. Upacara peringatan 17 Agustus akan dimulai pada pukul 08.30 WIB dan selanjutnya untuk acara hiburan akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
Upacara 17 Agustus 2024 Digelar di 2 Lokasi
Mengangkat tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju” pada peringatan HUT ke-79 RI, sekaligus menjadi momentum transisi perpindahan Ibu Kota dan keberlanjutan pemerintahan.
Oleh karena itu, peringatan HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 akan dilaksanakan di dua tempat secara bersamaan, yaitu di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Istana Merdeka. Berikut rinciannya.
Ibu Kota Nusantara
- Lokasi: Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur
- Waktu pelaksanaan: 08.30 WIB atau 09.30 Wita – selesai
- Agenda: Upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengibaran bendera pusaka merah putih
- Dipimpin oleh: Presiden Jokowi dan didampingi Presiden RI terpilih Prabowo Subianto
Istana Merdeka, Jakarta
- Lokasi: Istana Merdeka, Jakarta
- Waktu pelaksanaan: 10.00 WIB atau 11.00 Wita – selesai
- Agenda: Difokuskan pada pelaksanaan hiburan bagi masyarakat
- Dipimpin oleh: Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan didampingi Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka
Rangkaian Upacara HUT ke-79 RI
Dalam penyelenggaraan Upacara HUT ke-79 RI, terdapat sejumlah rangkaian acara di Bulan Kemerdekaan, berupa agenda pokok dan agenda tambahan. Berikut informasi lengkapnya:
Agenda Pokok
- Zikir dan Doa Kebangsaan di Istana Merdeka. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (1/8) 2024, dihadiri oleh para ulama dan pemuka agama, serta diikuti tiga ribu peserta.
Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. - Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan di Istana Negara, Jakarta.
- Pidato Kenegaraan di Gedung DPR/MPR RI.
- Acara Apel Kehormatan dan Renungan Suci tahun ini akan dilakukan di dua tempat, yaitu:
1. di Taman Kusuma Bangsa IKN oleh Presiden Joko Widodo.
2. di Taman Makam Pahlawan Kalibata oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. - Upacara dilaksanakan di IKN dengan Inspektur Upacara Presiden Joko Widodo, sedangkan upacara di Istana Merdeka, mengikuti tata cara upacara militer di IKN.
- Upacara penurunan bendera Sang Merah Putih dilaksanakan di dua tempat, yaitu di IKN dan Istana Merdeka Jakarta.
Agenda Tambahan
- Prosesi kirab pengiriman duplikat bendera pusaka Merah Putih dan naskah proklamasi dari Monas ke IKN.
Pameran Arsip Kepresidenan yang bertajuk “Mari Kemari ke Nusantara” yang akan dilaksanakan di Galeri Emiria Soenassa, Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Pameran ini dimulai 8 hingga 20 Agustus 2024 mendatang. - Pameran ini diselenggarakan oleh Kemensetneg, Kementerian PUPR, Badan otorita IKN, Arsip nasional RI (ANRI), Pemprov DKI, dan Kearsipan Pemprov DIY.
Ajakan untuk Berpartisipasi pada Peringatan Upacara 17 Agustus 2024
Selain prosesi upacara HUT RI, Menteri Sekretaris Negara juga mengeluarkan imbauan bagi masyarakat Indonesia untuk turut menyemarakkan peringatan HUT ke-79 RI. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Mengutip surat edaran tersebut, berikut ini beberapa hal yang dapat dilakukan untuk ikut serta meramaikan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI:
- Memasang dekorasi, umbul-umbul poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak pada kesempatan pertama. Penggunaan logo HUT ke-79 RI dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-79 RI ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2024.
- Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
- Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan.
- Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
- Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar mendengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Demikian informasi mengenai jadwal, lokasi, dan rangkaian acara Peringatan HUT ke-79 RI.(**)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post