Ketua PSSI Kabupaten Ende, Muhammad Yadin Puarake dalam jumpa pers tersebut mengatakan, pihaknya sudah mendapat kepastian bahwa Pemerintah dan DPRD Ende bersepakat agar ETMC 2025 tetap terlaksana di Kabupaten Ende.
Akan tetapi menurutnya secara organisasi, keputusan resmi tersebut merupakan kewenangan dari PSSI Provinsi NTT melalui sebuah surat resmi, agar diketahui bersama dan diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
“Saya dapat informasi dari Pa Bupati, mengirimkan video pada saya, Pa Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan juga anggota dewan, dalam video tersebut mereka menyatakan kesiapan dan juga anggaran akan dibicarakan bersama-sama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Ende. Dan kemudian saya meminta klarifikasi dari DPRD bahwa video ini benar-benar mewakili keinginan masyarakat melalui DPRD,” katanya.
“Dan konfirmasi DPRD dan Pemerintah sudah bersepakat secara bersama, makanya saya menyampaikan kepada media bahwa, kalau sudah duduk bersama antara Bupati dan DPRD sudah sepakat maka secara jelas saya sampaikan bahwa, Ende kembali menjadi tuan rumah ETMC Tahun 2025. Keputusan selanjutnya kita masih menunggu surat resmi dari PSSI Provinsi NTT,” kata ketua PSSI Kabupaten Ende.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.