Kota Kupang – Prontt.com, PSSI Provinsi NTT resmi mengumumkan pelaksanaan Liga 4 El Tari Memorial Cup ke-34 Tahun 2025 bakal digelar di Kabupaten Ende. Pengumuman resmi pelaksanaan Liga 4 El Tari Memorial Cup ke-34 Tahun 2025, disampaikan Ketua Umum PSSI Provinsi NTT, Chris Mboeik dalam jumpa pers di Aula Koni NTT, Jumat (15/8/2025).
Pengumuman tersebut dihadiri Ketua KONI NTT, Josef Nae Soi, dan Ketua PSSI Kabupaten Ende, Muhammad Yadin Puarake dan para Esco PSSI NTT.
Ketua Umum Koni NTT, Josef Nae Soi yang memimpin jumpa perss tersebut mengakui bahwa, penentuan tuan rumah ETMC Tahun 2025 sempat terjadi polemic.
Menurutnya, polemic tersebut merupakan sebuah dinamika dan merupakan bagian dari proses olahraga yang professional.
“Bilamana terjadi sesuatu perbedaan pendapat itu biasalah, apalagai jadi tuan rumah,” kata Ketua Koni NTT.
“Jadi mudah-mudahan Ketua PSSI Ende dan Ketua PSSI NTT Pa Kris bersama-sama memutuskan mana yang terbaik, apakah di Ende atau di Kupang. Juga akan menyampaikan hasil pertemuan saya Pa Bupati Ende dan Ketua DPRD Ende, untuk diputuskan tuan rumah, itu menjadi kewenangan PSSI NTT,” kata Josef Nae Soi.
Sementara itu, Ketua PSSI NTT, Chris Mboeik mengatakan, semua dinamika yang sempat terjadi telah selesai dibahas.
Menurut Chris Mboeik, PSSI Provinsi NTT sempat bersurat ke PSSI Kabupaten Ende terkait pembatalan pelaksanaan Liga 4 ETMC di Ende.
Akan tetapi menurutnya, semua dinamika tersebut telah selesai dibahas bersama Esco PSSI NTT.
Ia memastikan bahwa, Liga 4 ETMC 2025 tetap digelar di Ende, dengan catatat harus ada kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Ende terkait anggaran pelaksanaannya.
“Tadi kami sudah membahas dengan esco sebelum kami sampaikan konfrensi pers ini. Jadi secara umum kita sudah bersepakatan untuk mengembalikan tuan rumah ETMC tetapi di Ende,” ujar Ketua PSSI NTT, Chris Mboeik, disambut tepuk tangan meriah awak media dan peserta lain yang hadir.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.