Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Kenali Jenis dan Syarat Mendapatkannya – Jakarta | Prontt.com, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memudahkan pesertanya dalam memenuhi kebutuhan perumahan melalui kerjasama dengan Bank HIMBARA.
Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi pekerja dan buruh yang memiliki kesulitan dalam memenuhi kebutuhan perumahan.
Program MLT menawarkan dua fasilitas pembiayaan perumahan, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), memungkinkan peserta untuk mendapatkan uang muka atau kredit untuk membeli rumah atau perumahan.
Jenis Layanan dalam Program MLT
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
Pinjaman ini diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maksimal sebesar Rp150 juta.Tujuan dari PUMP adalah membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
Pinjaman ini ditujukan untuk membantu peserta dalam merenovasi rumah mereka dengan maksimal dana sebesar Rp200 juta. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan renovasi rumah milik peserta.
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Program ini memberikan pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. KPR ini bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, dan terjangkau.
Syarat untuk Mendapatkan MLT
- Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja harus tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
- Peserta belum memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar dalam minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
- Peserta bukan dari Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
- Peserta atau pasangan suami/istri yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP, 1 PRP, dan 1 KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait PUMP, PRP, dan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Proses dan Informasi Lebih Lanjut Tentang Pengajuan MLT
Proses pengajuan MLT dimulai dengan pengajuan kredit dan verifikasi kelayakan kredit. Setelah memenuhi syarat, kantor bank penyalur meminta persetujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi harga.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau layanan peserta di 175. Dengan MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memiliki dan memperbaiki rumah lebih mudah, meningkatkan kesejahteraan mereka.(**)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.