Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut sudah menjalani patsus di Divisi Propam Polri mulai Jumat (29/8/2025).
“Penempatan khusus ini berlangsung selama 20 hari ke depan, agar penyidik bisa mendalami kasus secara intensif,” ujar Abdul Karim di Mabes Polri.
Penempatan khusus dimaksudkan sebagai bentuk penahanan internal, sekaligus proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Dalam pemeriksaan, tujuh anggota Brimob itu terlihat duduk berjajar mengenakan kaos hijau bertuliskan “Titipan Patsus Propam Polri”.
Lima orang duduk di depan berhadapan dengan pemeriksa Biro Paminal, sementara dua lainnya duduk di belakang.
Kronologi Singkat
Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Saat itu, mobil rantis sempat berhenti sejenak sebelum kembali melaju dan melindas tubuh Affan yang sudah tergeletak di jalan.
Peristiwa itu langsung memicu kemarahan sesama driver ojol dan masyarakat yang berada di lokasi.
Gelombang protes pun bergulir hingga akhirnya mendorong pengungkapan identitas anggota Brimob yang terlibat. (****)