Berlandaskan Regulasi Baru
Pelantikan Wakil Panglima TNI kali ini berlandaskan Perpres Nomor 84 Tahun 2025, yang merevisi Perpres Nomor 66 Tahun 2019.
Dalam regulasi baru tersebut, Wakil Panglima TNI diatur sebagai jabatan strategis yang harus diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang empat.
Namun, tak dijabarkan dengan detail tugas hingga prasyarat untuk menduduki posisi Wakil Panglima TNI.
Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni:
- membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
- memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
- melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post