Selain itu, Polres Ngada mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta untuk menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum demi keadilan yang lebih baik.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, seluruh tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini beralih ke Kejaksaan Negeri Ngada untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan.
Pihak Kejaksaan memastikan akan bekerja dengan profesional dalam menangani kasus ini. (****)







![PROTA & PROMES Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka Terbaru [year] PROTA & PROMES Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka](https://prontt.com/wp-content/uploads/2024/02/PROTA-PROMES-Kelas-2-SD-Kurikulum-Merdeka.png)