Selain itu, Polres Ngada mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta untuk menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum demi keadilan yang lebih baik.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, seluruh tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini beralih ke Kejaksaan Negeri Ngada untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan.
Pihak Kejaksaan memastikan akan bekerja dengan profesional dalam menangani kasus ini. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.