Bajawa – Prontt.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, (19/8/2025), di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada. Penyerahan ini merupakan tahap II dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Tersangka yang diserahkan adalah dua orang berinisial YN dan YB. Proses hukum terhadap mereka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada. Penyerahan tersangka tersebut dikawal ketat oleh anggota Unit Reskrim Polres Ngada untuk menjaga keamanan saat berlangsungnya proses hukum.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP / B / 102 / VI / 2025 / SPKT / Polres Ngada / Polda NTT, yang dilayangkan pada 23 Juni 2025. Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Joe Steve Christian Fortuna S.Tr.k, menyatakan komitmen Polres Ngada dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana.
“Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus kami kawal dengan tegas dan transparan,”ujarnya.
Iptu Joe juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang sesuai prosedur dan menjunjung tinggi keadilan bagi keluarga korban. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.