Dua anggota Reskrim Polres Sikka menjemput langsung di pelabuhan.
Barang bukti kemudian dinaikkan ke sebuah mobil pikup, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sikka.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres Sikka. Kasat Reskrim Iptu Djafar Alkatiri belum bisa memberikan keterangan dengan alasan belum dapat perintah dari Kapolres Sikka.
Sementara itu Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga berjanji akan menyampaikan rilis terkait kasus ini.
Informasi yang dihimpun media ini, pemilik solar adalah 2 warga sipil berinitial A dan G.
Saat dikonfirmasi polisi di Pelabuhan Krica, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan rekomendasi pengambilan solar melalui jeriken yang biasa diterbitkan oleh Bagian Ekonomi Setda Sikka. (****)