Labuan Bajo – Prontt.com, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri menjaga ketersediaan BBM subsidi sekaligus melindungi perekonomian masyarakat NTT dari oknum ilegal.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan di Kupang, Rabu (3/9/2025).
Didampingi Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans R. Irawan, S.I.K., M.H., Kapolda menegaskan kasus ini bukti keseriusan Polda NTT menindak tegas pelaku ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU Nomor 6 Tahun 2023,” kata Kapolda NTT menegaskan.
Ia menambahkan, Polda NTT berkomitmen memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran tanpa ada pihak menyalahgunakannya.
Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans R. Irawan, menjelaskan kasus bermula dari laporan transaksi ilegal BBM di perairan Labuan Bajo.
Penyelidikan kemudian mengarah pada kapal SPOB Sisar Matiti yang dicurigai mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Pada 2 Agustus 2025, tim Ditreskrimsus melakukan penindakan dan mengamankan kapal tersebut beserta BBM biosolar sebanyak 180.000 liter.
Padahal, seharusnya muatan mencapai 220.000 liter, artinya sekitar 40.000 liter telah dijual secara ilegal periode Maret–Juni 2025.
“Dari hasil penjualan, diperkirakan keuntungan mencapai Rp1,8 miliar karena dijual Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter kepada kapal pinisi,” ucap Kombes Hans menjelaskan.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni kapten kapal HK (34) dan kepala kamar mesin SF (25), yang terbukti terlibat aktif.
Selain menyita ribuan liter biosolar, polisi mengamankan kapal SPOB, dokumen kapal, dan sejumlah rekening terkait aliran dana ilegal.
Dari pemeriksaan 15 saksi dan uji laboratorium, BBM yang diamankan dipastikan biosolar bersubsidi dengan modus 21 kali transaksi.
Kapolda NTT menegaskan tindakan ini menjadi peringatan keras agar distribusi BBM bersubsidi tidak dimanipulasi oknum tertentu.
“Polda NTT tidak ragu menindak siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Irjen Rudi Darmoko.
Irjen Rudi juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.
“Dengan sinergi dan dukungan masyarakat, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihentikan secara efektif,” kata Kapolda NTT. (****)