Menurutnya, biaya kuliah yang seharusnya mampu ditanggung oleh setiap orang tua dari calon Mahasiswa Baru namun karena adanya program dari Bupati TTU akhirnya para orang tua calon mahasiswa – mahasiswi di TTU menggantungkan harapan penuh kepada Pemerintah Daerah setempat untuk membantu membiayai perkuliahan melalui program kuliah gratis yang di gagas Bupati.
Maka PMKRI sacara kelembagaan melalui germas PMKRI cabang Kefamenanu Markolindo Balibo, menyampaikan bahwa dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh Bupati, merupakan bentuk penindasan pemerintah terhadap masyarakatnya sendiri.
“Dugaan tindakan penipuan oleh Bupati TTU, merupakan bentuk penindasan terhadap masyarakatnya sendiri”, pungkas Marko. (****)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com
+ Gabung
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.