- Advertisement -

PKH Tahap 3 Cair Langsung ke Rekening KKS, Berikut Cara Cek Penerimanya

1 Menit Dibaca

Tetap Terhubung Dengan Kami di:

Google NewsTwitterFB

PKH Tahap 3 Cair Langsung ke Rekening KKS, Berikut Cara Cek Penerimanya – Jakarta | Prontt.com, Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024 kembali disalurkan oleh pemerintah untuk membantu sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada di kalangan prasejahtera.

PKH Tahap 3 Cair Langsung ke Rekening KKS, Berikut Cara Cek Penerimanya
PKH Tahap 3 Cair Langsung ke Rekening KKS, Berikut Cara Cek Penerimanya

Tujuan utama dari PKH ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia dan mengurangi angka kemiskinan. Bantuan PKH dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian, dan perlengkapan lainnya.

Selain itu, bantuan ini juga dapat digunakan untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak, seperti pembelian buku, seragam, dan alat tulis. PKH berperan penting dalam membantu meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat dan mengurangi pengaruh kemiskinan terhadap generasi mendatang.

Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahun 2024 dan mengetahui tanda pencairan, Anda dapat mengaksesnya secara online melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Daftar Penerima PKH 2024

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah penerima manfaat (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa)
  3. Masukkan nama penerima sesuai KTP
  4. Isi kode verifikasi
  5. Klik “Cari Data”
  6. Nominal Bantuan PKH 2024 :
    • Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
    • Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
    • Anak SD: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/tahap)
    • Anak SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/tahap)
    • Anak SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/tahap)
    • Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
    • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)

Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024

Bantuan sosial PKH 2024 akan disalurkan dalam 4 tahap yaitu:

  1. Tahap I: Januari-Maret 2024
  2. Tahap II: April-Juni 2024
  3. Tahap III: Juli-September 2024
  4. Tahap IV: Oktober-Desember 2024

Setiap penerima bansos, terutama bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Pada tahun 2024, pemerintah telah menargetkan jumlah penerima bantuan sosial tunai terkait PKH mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun pendaftaran bansos PKH cukup mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH tahun 2024, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
  3. Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.(**)
Share This Article
RedaksiUnu Naek
Follow:
Admin & Founder Prontt.com
Berikan Komentar Terbaik Anda!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

News Update