Kefamenanu – Prontt.com, Bupati Timor Tengah Utara, lagi menanti dan mempertimbangkan untuk menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) jika semua fraksi di DPRD TTU ngotot menolak pinjaman ke PT Bank NTT sebesar Rp 120 miliar. Karena saat ini Fraksi partai yang menerima usulan pinjaman tersebut adalah Golkar, Nasdem dan fraksi Amanat-Nurani sedangkan fraksi partai lainnya masih berproses.
Pasalnya pinjaman tersebut akan digunakan untuk membangun hotel bintang empat, revitalisasi Pasar Baru Kefamenanu, gelanggang olahraga (GOR) dan arena Road Race.
Hal ini disampaikan oleh Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo saat diwawancarai awak media di ruangannya pada Selasa (19/8/2025).
“Kami pemerintah melihat pinjaman ke PT Bank NTT sebesar Rp 120 miliar itu harus dieksekusi. Sedangkan DPRD TTU menolak karena hanya melihat pembangunan hotel bintang empat tanpa melihat pembangunan kembali Pasar Baru Kefamenanu, sirkuit dan asrama mahasiswa di Kupang tidak dilihat”, ujar Bupati Falent.
Lanjut Bupati Falent bahwa, pinjaman ke PT Bank NTT harus dilakukan maka Pemda TTU melihat DPRD sebagai mitra supaya bersama-sama membahas pinjaman dimaksud.
Tetapi kalau DPRD TTU sebagai mitra strategis lalu tidak bisa mengakomodir pinjaman ke PT Bank NTT supaya mengamankan program pemerintah dalam rangka kemandirian ekonomi untuk peningkatan PAD TTU, maka sebagai Bupati TTU tetap pada pendirian mengambil pinjaman”, ucap mantan TNI ini.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.