Kupang – Prontt.com, Seorang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan batal menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, meskipun telah dinyatakan lulus resmi.
Pihak yang menyampaikan informasi tersebut adalah istri dari peserta PPPK yang bersangkutan. Ia meminta identitasnya tidak disebutkan.
“Slmt malam kaka, maaf mau tnya sdkt soal pengangkatan PPPK tahap 1 pemprov, Suami sy sudah lulus tapi kmrin 1 minggu sblum trima SK dari BKD informasikan kalo suami tdk bsa trma SK krna tdk ada formasi,” tulisnya dalam pesan.
Suaminya, yang disebut dengan inisial FO, berdasarkan dokumen seleksi resmi yang juga diterima VoxNtt.com, tercatat telah lulus seleksi administrasi dan keseluruhan tahapan seleksi PPPK.
FO mengaku sempat dipanggil ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT setelah dinyatakan lulus. Kepada VoxNtt.com, ia menuturkan bahwa ada seseorang dari BKD yang memintanya datang untuk klarifikasi.
“Saya kemudian menghadap lalu tanya barangkali ada berkas yang saya belum lengkap,” kata FO.
Namun, saat berada di kantor BKD, FO diberitahu bahwa dirinya tidak akan menerima SK karena tidak tersedia formasi.
“Padahal saya daftar pakai ijazah D IV, pas pendaftaran itu ada formasi tapi mereka bilang tidak usah ikut pelantikan dan terima SK,” ujarnya.
Ia menambahkan telah mencoba meminta penjelasan mengenai statusnya. “Saya sudah tanya ke mereka bagaimana soal nasib saya,” katanya lagi.
Meski kecewa, FO memilih tidak melakukan protes. Yang ia harapkan hanyalah kejelasan mengenai statusnya. FO menyebut dirinya telah cukup lama mengabdi di salah satu instansi di lingkungan Pemprov NTT.
Menanggapi informasi tersebut, Yosef membantah adanya pembatalan SK bagi peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus.
“Tidak ada pembatalan jika peserta P3K sudah dinyatakan lulus secara resmi,” katanya.
Yosef kemudian meminta agar pihak pelapor menyampaikan nama dan bukti kelulusan FO agar dapat ditelusuri oleh BKD.
“Ade tolong kirim ke saya nama siapa formasinya apa, biar saya telusuri dan saya sampaikan kepada dia. Sehingga saya bisa sandingkan dengan staf saya. Supaya kita klarifikasi dan jangan simpang siur. Saya ingin kerja dan memberikan yang terbaik,” ujar Yosef.
Hingga Sabtu, 26 Juli 2025, klarifikasi yang dijanjikan Yosef Rasi belum juga disampaikan. Sampai berita ini dirilis, BKD Provinsi NTT belum memberikan keterangan resmi terkait status FO. (****)