“Bila kecepatan angin mencapai 16 knot dan gelombang tinggi mencapai 1,5 meter berisiko bagi keselamatan pelayaran kapal tongkang,” katanya.
Sementara jika kecepatan angin mencapai 21 knot dan gelombang tinggi mencapai 2,5 meter, memiliki risiko terhadap keselamatan pelayaran kapal feri.
Lebih lanjut, Yandri mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk tetap memantau informasi resmi dan terkini dari BMKG. (****)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com
+ Gabung
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.