CPNS PPPKNasional

Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Cara Cek dan Jadwalnya!

Avatar of Tim Redaksi
×

Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Cara Cek dan Jadwalnya!

Sebarkan artikel ini
Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Cara Cek dan Jadwalnya!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


 

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu bukan untuk masyarakat umum, melainkan hanya diprioritaskan bagi pegawai honorer aktif di instansi pemerintah.

 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) regulasi tersebut:

 

“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tenaga non-ASN yang masih tercatat dalam database BKN dan belum diangkat sebagai ASN.”

 

Perbedaannya dengan PPPK reguler tidak hanya pada jam kerja, tetapi juga masa perjanjian kerja. PPPK Paruh Waktu hanya diangkat untuk masa kerja satu tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

 

Cara Cek Status Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

 

Bagi peserta, status pengusulan PPPK Paruh Waktu dapat dipantau secara online melalui MOLA BKN. Berikut langkah-langkahnya:

 

  • Buka situs monitoring-siasn.bkn.go.id.
  • Pilih menu “Cek Layanan”.
  • Pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”.
  • Masukkan nomor peserta pada kolom yang tersedia.
  • Selesaikan verifikasi CAPTCHA lalu klik “Monitor Usulan”.
  • Sistem akan menampilkan status proses pengusulan hingga keterangan apakah NIP/NI sudah diterbitkan.

 

Cara Cek Pengumuman Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

 

Setelah proses usulan, Kementerian PANRB akan menetapkan alokasi kebutuhan yang diumumkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi terkait. Cara mengeceknya bisa dilakukan dengan dua jalur:

 

  • Melalui situs resmi BKD provinsi/kabupaten/kota sesuai lokasi formasi. Di sana biasanya tersedia daftar formasi, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, hingga unit penempatan.
  • Melalui situs resmi instansi pemerintah terkait, misalnya Dinas Kesehatan atau Dinas Pendidikan, yang biasanya mempublikasikan formasi PPPK sesuai kebutuhan unit kerja.
  • Bagi pegawai honorer aktif, informasi ini juga sering diumumkan melalui papan pengumuman internal atau surat edaran instansi. (****)