CPNS PPPKNasional

Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Cara Cek dan Jadwalnya!

×

Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Cara Cek dan Jadwalnya!

Sebarkan artikel ini
Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Cara Cek dan Jadwalnya!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


Jakarta – Prontt.comPengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu solusi strategis pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik dengan fleksibilitas jam kerja yang disesuaikan.

 

Menjelang tahun 2025, penting bagi para calon peserta PPPK paruh waktu untuk mengetahui jadwal resmi pengusulan agar tidak melewatkan kesempatan pendaftaran dan seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

 

Selain itu, memahami cara cek pengusulan PPPK paruh waktu juga sangat krusial agar para pelamar dapat memastikan status dan kelengkapan administrasi mereka tetap terpantau dengan baik, sehingga proses seleksi dapat berjalan lancar tanpa kendala.

 

Informasi terkait jadwal dan mekanisme cek pengusulan ini membantu menciptakan transparansi dan efektivitas dalam pelaksanaan PPPK paruh waktu 2025.

 

Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025

 

Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PANRB pada 20 Agustus 2025 memperpanjang jadwal pengadaan PPPK Paruh Waktu.

 

Semula, batas akhir pengusulan kebutuhan instansi hanya sampai 20 Agustus, namun kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

 

  • Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7 – 25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 15 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025

 

Perlu diingat, jadwal ini masih bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah. Karena itu, peserta dianjurkan untuk selalu memantau pengumuman resmi melalui laman BKN dan Kementerian PANRB.

 

Pengertian PPPK Paruh Waktu

 

Secara sederhana, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Aturan ini termuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

 

Program ini ditujukan khusus untuk tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, namun belum lolos dalam seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *