INFORMASI TERKAIT SURAT KETERANGAN BEKERJA DAN SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA BAGI PELAMAR FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN
1. Setiap Pelamar yang melamar pada Jabatan Pelaksana dan Fungsional PPPK WAJIB memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan Jabatan Pelaksana dan Fungsional yang dilamar.
2. Persyaratan sebagaimana disebutkan pada point 1 (satu) diatas dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pelaksana Tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang bekerja pada Instansi Pemerintah Dinas/Badan/Biro.
b. Kepala Badan Penghubung/ Kepala Cabang Dinas/ Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas bagi pelamar yang bekerja pada Badan Penghubung/Cabang Dinas/Unit Pelayanan Teknis Dinas.
3. Selain Surat Keterangan Bekerja, Pelamar juga DIWAJIBKAN mengunggah Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Tenaga Honorer/Pegawai selama 2 (dua) tahun terakhir digabungkan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja.
INFORMASI TERKAIT SURAT KETERANGAN BEKERJA BAGI PELAMAR FORMASI PPPK TENAGA GURU
1. Setiap Pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional PPPK GURU WAJIB memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester di bidang yang relevan dengan Jabatan Fungsional Guru yang dilamar.
2. Persyaratan sebagaimana disebutkan pada point 1 (satu) diatas dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah tempat mengajar.
3. Selain Surat Keterangan Bekerja, Pelamar juga DIWAJIBKAN mengunggah Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Tenaga Honorer/Pegawai selama 2 (dua) tahun terakhir digabungkan dengan Surat Keterangan Bekerja.
SELEKSI ADMINISTRASI
a) Seleksi Administrasi hanya dilakukan bagi pelamar yang sudah mengakhiri pendaftaran pada SSCASN. Bagi pelamar yang belum mengakhiri pendaftaran sampai batas waktu pendaftaran, maka data pendaftaran tidak akan terekam di panitia.
b) Pada tahap seleksi administrasi, panitia akan mengecek data yang diunggah pelamar dan melakukan pencocokan dengan persyaratan-persyaratan yang berlaku.
c) Hasil dari tahapan seleksi administrasi akan diumumkan setelah tahapan pendaftaran selesai.
d) Bagi pelamar yang Memenuhi Syarat (MS), dapat mengikuti tahapan selanjutnya yang mengikuti ujian seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
e) Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan dapat diajukan melalui SSCASN.
f) Panitia instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar.
g) Panitia instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
h) Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
SELEKSI KOMPETENSI BAGI PELAMAR FORMASI PPPK
Seleksi Kompetensi memuat:
a) Kompetensi Teknis
b) Kompetensi Manajerial
c) Kompetensi Sosial Kultural
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.