Pengangkatan P3K 2024 bagi Tenaga Honorer, Berikut Syarat dan Kriteria Tambahannya – Jakarta | Prontt.com, Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 adalah topik yang telah lama dinantikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengumumkan bahwa sekitar 1,7 juta tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi ASN P3K tahun 2024.
Namun, mereka harus lulus tes kompetensi dan memenuhi enam kriteria pokok yang telah ditetapkan pemerintah.
Kriteria Pengangkatan P3K 2024 bagi Tenaga Honorer
1. Honorarium
Tenaga honorer harus memiliki rekam jejak pembayaran honorarium yang jelas dan teratur.
2. Surat Keputusan Pengangkatan
Harus memiliki surat keputusan yang sah sebagai bukti pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer.
3. Bahasa Kerja
Kemampuan berbahasa Indonesia yang baik, sesuai dengan tuntutan lingkungan kerja pemerintahan.
4. Usia
Memenuhi batas usia yang ditetapkan untuk menjadi ASN P3K.
5. Jabatan
Memiliki pengalaman pada jabatan yang relevan dengan posisi yang akan mereka isi sebagai ASN.
6. Tingkat Pendidikan
Untuk diangkat sebagai ASN, tenaga honorer harus memiliki tingkat pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang ditargetkan. Selain itu, MenPAN-RB Anas menekankan pentingnya validasi data honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses validasi ini memastikan bahwa semua informasi terkait tenaga honorer adalah akurat dan sah, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menargetkan penataan tenaga honorer agar tuntas sebelum Desember 2024.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga mengoptimalkan distribusi sumber daya manusia dalam pemerintahan.
Cara Memeriksa Data Non ASN di BKN
- Kunjungi laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih “Instansi” yang sesuai.
- Klik “Pengumuman”.
- Akan muncul halaman berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.
Cara pendaftaran pendataan non ASN
Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:
1. Membuat Akun
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Kemudian, klik “Lanjutkan”.
- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. - Silahkan melapor pada instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
- Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.
2. Cetak kartu informasi akun
Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
3. Login dan isi biodata
Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.
Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.
4. Mengisi riwayat pekerjaan
Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
5. Resume Pendataan Non ASN
- Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
- Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
- Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
- Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.(**)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.