Belu – Prontt.com, Terkini, berkas penyidikan dari Satrekrim Polres Belu soal kasus pencurian toko Rahayu yang melibatkan narapidana Lapas Kelas IIB Atambua telah rampung dan sudah masuk di Kejaksaan negeri (Kejari) Belu.
” Soal kasus pencurian toko Rahayu yang terduga pelaku seorang narapidana Lapas Kelas IIB Atambua, berkasnya sudah kami kirimkan ke Kejari Belu,” ungkap Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim, IPTU Rio Rinaldy Panggabean, saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa 5 Agustus 2025.
Lanjutnya, pihak penyidik dari Satreskrim Polres Belu kini masih menunggu apabila berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap atau masih ada pentunjuk lain dari Kejari Belu yang harus dilengkapi.
Dijelaskannya, untuk saksi yang sudah diperiksa terkait dengan kasus pencurian tersebut sebanyak 8 orang.