Turut hadir secara daring, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI RI, Abdul Kadir Kading.
Rapat Koordinasi ini membahas berbagai agenda penting yang menghadirkan narasumber dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait.
Adapun agenda yang dibahas meliputi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Percepatan Implementasi DAK Spesifik Grand untuk peningkatan Kualitas Pendidikan di Provinsi NTT, Strategi Penanganan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi NTT, Implementasi Program Pembangunan 3 Juta Rumah di NTT, Skenario Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2026, Strategi Pengembangan UMKM di Provinsi NTT untuk Indonesia, Implementasi Program Penanganan Stunting, Cek Kesehatan Gratis dan Peningkatan Kualitas Kesehatan di Provinsi NTT.
Tidak hanya itu, Rapat Koordinasi ini juga membahas perihal Produktivitas Tenaga Kerja di NTT, Strategi Perimbangan Keuangan dengan mempertimbangkan aspek Otonomi Daerah, Dana Perimbangan, Pengawasan Keuangan, Potensi Konflik dan Keterbatasan Pendapatan Daerah di Provinsi NTT;
Strategi Bina Keuangan Daerah dalam Peningkatan Pengelolaan Keuangan Daerah, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Pengelolaan Belanja Daerah yang Efisien dan Efektif serta transparan dan Akuntabilitas di Provinsi NTT; Strategi Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan optimalisasi peran Pendamping PKH untuk mendukung pencapaian target pembangunan di Provinsi NTT;
Penanganan P3K di NTT terkait penempatan dan pelaksanaan tugas; serta Strategi Peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan infrastruktur yang belum merata di Provinsi NTT, dan Dukungan pelaksanaan PON ke XXII di NTT, Agenda Pelaksanaan Olahraga Nasional dan Pelaksanaan Tour de NTT. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.