Kota Kupang – Prontt.com, Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus, Komunitas Pikap dan Pemerintah Provinsi NTT sempat menerapkan diskresi penerapan aturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Pasar dalam Wilayah Provinsi NTT sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur NTT Nomor: BU.100.3.4.1/04/DISHUB/2025.
Kesepakatan tersebut diambil setelah adanya pertemuan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kapolresta Kupang Kota, Kapolres Kupang serta pihak terkait adanya tuntutan dari aliansi melalui aksi demonstrasi, Senin (4/8).
Aliansi turun dengan menggunakan ratusan mobil pikap. Dipimpin satu unit mobil komando, massa aksi bergerak dari Sekretariat PMKRI Kupang. Mobil pikap yang mengular di jalan El Tari itu sempat membuat arus lalu lintas macet.
Polresta Kupang Kota dibantu Sabhara dan Brimob Polda NTT yang mengawal ketat aksi langsung mengalihkan jalan dan menutup jalan El Tari dari arah bundaran kantor gubernur ke jalan Soeharto. Sedangkan, sebagian jalan El Tari dari arah Polda NTT ke bundaran El Tari digunakan mobil pikap.
Secara bergantian, perwakilan dari masing-masing organisasi menyampaikan orasi dan menyampaikan tuntutan mereka.
Aksi dorong-mendorong massa aksi dan pihak keamanan juga tak terhindarkan. Massa aksi sempat ditemui Wakil Gubernur, Johni Asadoma di gerbang masuk namun mereka menuntut harus temui Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
Permintaan mereka pun akhirnya dikabulkan tetapi hanya perwakilan yang masuk. Pertemuan pun dilakukan di ruang rapat kantor gubernur NTT.
Dalam pertemuan itu, Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap menyepakati untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan dimaksud.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena usai pertemuan mengatakan bahwa demi kepentingan masyarakat di tingkat desa yang selama ini mengandalkan pikap sebagai moda transportasi, Pemerintah Provinsi NTT akan memberlakukan penyesuaian terkait regulasi dan kondisi di lapangan.
Melki mengatakan bahwa terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT, tentunya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 Pasal 5 ayat (4) tentang kendaraan, secara tegas menyatakan bahwa mobil pikap (mobil barang) hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang.
“Tadi kami juga sudah membahas kenapa peraturan itu ada. Dan pada prinsipnya teman-teman dari komunitas pikap sudah memahami maksud baik dan tujuan baik dari peraturan tersebut.
Tentu dengan beberapa catatan bagaimana itu diimplementasikan di lapangan dengan kondisi yang dihadapi atau dialami oleh teman-teman pikap,” ujar Melki.
Melki mengatakan bahwa terkait dengan kondisi khusus di lapangan yang dihadapi oleh para sopir pikap nantinya, dirinya meminta pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penyesuaian atau diskresi sesuai dengan kondisi lapangan.
“Tadi kami sudah sepakat bersama agar di beberapa tempat yang di mana itu membutuhkan kebijaksanaan atau butuh sifatnya kebijaksanaan, itu nanti baik dari kepolisian maupun perhubungan akan melakukan beberapa penyesuaian sesuai kondisi lapangan yang memang itu nyata-nyata tidak bisa dilaksanakan baik itu aturan undang-undang maupun surat edaran. Di titik itu harus ada diskresi,” tambahnya.
Menurut Melki, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT pada prinsipnya senantiasa berorientasi pada kepentingan seluruh rakyat di NTT.