Ia menegaskan, RPJMD memiliki kedudukan strategis sebagai pedoman pembangunan yang berkelanjutan, menjaga keberlangsungan sumber daya, serta memastikan kesejahteraan masyarakat.
Selain selaras dengan RPJMN 2025–2029 yang mengusung 8 Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 proyek quick wins nasional, dokumen ini juga mempertimbangkan isu global seperti perubahan iklim dan dinamika geo-politik serta geo-ekonomi dunia.
RPJMD 2025–2029 menetapkan visi Kota Kasih sebagai Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan dengan delapan misi pembangunan, mulai dari Membangun Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas, Berkarakter dan Inklusif; Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Kota Berbasis Sektor Jasa dan Mengandalkan Kekuatan UMKM; Mewujudkan Tata Kelola Pelayanan Publik yang Transparan, Akuntabel dan Partisipatif; Menegakkan Supremasi Hukum, Stabilitas Ekonomi, Demokrasi dan Kepemimpinan; Meningkatkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Perkotaan; Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kota Kupang Yang Merata dan Berkeadilan; Meningkatkan Sarana dan Prasaranan Berkualitas yang Ramah Lingkungan; serta Meningkatkan Pembangunan Kota Kupang Sebagai Kota Jasa Yang Berkelanjutan.
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, Pemkot Kupang menetapkan 10 program prioritas, antara lain Mewujudkan Kota Bersih Dan Indah (Kupang Berserih), Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Kota (Kupang Sejahtera); Meningkatkan Kualitas Hidup Dan Bekelanjutan (Kupang Berkualitas); Mewujudkan Masyarakat Yang Mandiri Dan Berkecukupan (Kupang Mandiri); Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Kota Yang Inklusif (Kupang Sehat); Meningkatkan Sumber Daya Manusia Unggul (Kupang Kota Pendidikan); Meningkatkan Pemerataan Pembangunan Kota (Kupang Moderen); Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Transparan Dan Berintegritas (Kupang Transparan); Pelestarian Nilai-Nilai Seni Dan Budaya (Kupang Berbudaya Dan Berkarakter); dan Mewujudkan Masyarakat Kota Yang Kuat, Tangguh Dan Berprestasi (Kupang Juara).
Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda inisiatif pemerintah ini. Menurutnya, DPRD siap memproses pembahasan agar penetapan RPJMD bisa dilakukan tepat waktu.
“Secara konstitusional, kepala daerah wajib menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik. DPRD akan menjadi mitra strategis agar dokumen ini segera disahkan untuk menjadi panduan pembangunan lima tahun masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkas Richard. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post