Kota Kupang – Prontt.com, Pemerintah Kota Kupang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang Tahun 2025–2029.
Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang III DPRD Kota Kupang di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (13/8).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja didampingi Wakil Ketua II dan segenap Anggota DPRD Kota Kupang.
Turut hadir Penjabat Sekda Kota Kupang beserta para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD SK Lerik, Direktur Perumda Kota Kupang serta para camat.
Dalam penjelasannya, Wali Kota menyampaikan penyusunan RPJMD merupakan amanat konstitusi sesuai Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mewajibkan kepala daerah menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik.
“RPJMD 2025–2029 adalah dokumen perencanaan lima tahun pertama periode RPJPD Kota Kupang 2025–2045 dengan visi Kota Kasih yang Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan. Penyusunan ini memperhatikan pendekatan pembangunan yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025,” jelas Wali Kota.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post