Para pengunjung, kata dia lagi, cukup antusias dalam melakukan konsultasi terkait izin usaha di loket tersebut.
“Loket NIB ini setiap Sabtu, pukul 17.00-21.00 WITA,” katanya lagi.
Dia mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengurus NIB, perlu menyiapkan KTP dan nomor WhatsApp (WA) yang aktif.
“Ayo gunakan kesempatan ini, bagi yang belum punya izin usaha, ayo urus izin usahanya karena mudah dan gratis,” kata dia pula.
Sepanjang semester I (Januari-Juni) 2025, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang telah memfasilitasi penerbitan 1.969 NIB baru.
Pemkot berharap semakin banyak masyarakat khususnya pelaku usaha yang mengakses layanan perizinan ini. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post