Kota Kupang – Prontt.com, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima audiensi dari jajaran Bengkel APPeK (Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung) Nusa Tenggara Timur di ruang kerjanya, Selasa (12/8/2025).
Pertemuan ini menjadi momentum penguatan kerja sama antara Pemerintah Kota Kupang dan Bengkel APPeK dalam mendorong pengawasan partisipatif terhadap pengadaan barang dan jasa, sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Turut hadir Direktur Bengkel APPeK bersama Koordinator Bengkel APPeK NTT, Vinsen Bureni; Wakil Koordinator Bengkel APPeK NTT, Theresia Ratu Mibi; serta Primus Nahak. Wali Kota didampingi Inspektur Kota Kupang, Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, dan Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Kupang.
Vinsen Bureni memaparkan bahwa kolaborasi Bengkel APPeK dan Pemerintah Kota Kupang telah berjalan sejak 2022, dengan fokus pada pengawasan pengadaan barang dan jasa secara partisipatif serta penguatan kapasitas Inspektorat bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui investigasi hingga audit probity.
“Kami telah membantu menyusun petunjuk teknis audit, SOP pengaduan masyarakat, dan melakukan audit pendampingan terhadap sepuluh proyek strategis,” ujarnya.
Perwakilan Bengkel APPeK lainnya, Mijo, menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani 15 Agustus 2022.
Sejumlah program telah terlaksana, termasuk bimbingan teknis, pelatihan Open Tender, serta penyusunan SOP pengelolaan pengaduan masyarakat.
Tahun ini, Bengkel APPeK juga akan melakukan kajian tata kelola persampahan di Kota Kupang sebagai kontribusi terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post