Ignacio menjelaskan, dari dana kabupaten, program ini telah melindungi 1.000 orang sejak 2023, sementara dari dana provinsi, 4.200 orang dijamin mulai 2025.
Ia menekankan bahwa pemberian kartu ini bukan hanya soal perlindungan sosial, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat kecil.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa program ini adalah langkah awal untuk membangun kesadaran. Ke depan, masyarakat diharapkan bisa melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
“Ini bukan sekadar bantuan, tapi stimulus agar masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan kerja,” ujarnya. (****)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com
+ Gabung
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.