“Pemda Manggarai menyewakan aset-aset seperti kios atau ruko tidak semata-mata supaya ada PAD (Pendapat Asli Daerah) dari pajak dan retribusi, lebih penting supaya ada aktivitas perekonomian di situ. Kalau peruntukannya sebagai tempat usaha jangan gunakan sebagai tempat tinggal,” jelasnya.
Langkah ini, kata dia, sebagai bagian dari edukasi bagi pengguna aset pemerintah yang lain, termasuk di Pasar Inpres Ruteng, salah satu pasar tradisional di Ruteng yang jaraknya sekitar 1,1 kilometer dari Pasar Puni.
Ia berharap sebelum langkah pemaksaan dilakukan, para pengguna aset segera melunasi kewajibannya. Keempat kios itu, dibuka bagi siapapun yang hendak mengontrak dan bisa mengajukan permohonan kepada Badan Pendapatan.
“Kita langsung buka lagi bagi yang menyewa, masyarakat yang berminat menggunakan agar segera melakukan permohonan ke Badan Pendapatan.”
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai, Aleksius Harmin mengaku pihaknya selalu siap untuk mendukung dalam kaitannya penegakan peraturan daerah.
“Pada prinsipnya, kita mendukung, termasuk pengamanan aset-aset sebagaimana yang dilakukan Badan Pendapatan,” ujarnya. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.