Manggarai – Prontt.com, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Pendapatan Daerah menyegel empat unit kios di Pasar Rakyat Puni, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Pasar Puni merupakan salah satu pasar tradisional yang ada di Kota Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai. Saat melakukan penyegelan, Badan Pendapatan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak mengatakan, pembongkaran dilakukan karena pengguna empat kios itu memiliki tunggakan.
“Tunggakannya sudah sejak tahun 2023 tidak membayar. Kemudian, langkah-langkah administrasi sesuai proses hukum sudah kami lakukan,” kata Kanis.
Kanis mengklaim telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, termasuk pemanggilan untuk melakukan klarifikasi. Namun hal itu tidak diindahkan dengan baik oleh pedagang.
“Kami harus lakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah sesuai perintah regulasi. Tidak ada pilih kasih, kalau tidak penuhi kewajiban ya kita tindak,” ujarnya.
Ia menegaskan pemanfaatan aset-aset pemerintah harus sesuai dengan pemanfaatannya, sehingga ada perputaran uang dan aktivitas perekonomian berjalan normal.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.