Menurut aturan, wilayah sempadan pantai tidak boleh ada kegiatan apapun, kata Mustaqim. Karena itu, penggunaan sempadan pantai maupun sungai mesti ditertibkan.
“Sempadan pantai dan sungai tidak boleh digunakan, apalagi pemukiman,” tutur dia.
Pemerintah, kata Mustaqim, akan merelokasi pedagang ke Pasar Mbongawani, Potulando, dan Wolowona.
“Untuk kegiatan usaha yang mendukung operasional terminal, kita pindahkan mereka ke Terminal Ndao, sementara yang lain akan dipindahkan ke pasar yang di dalam kota,” tandasnya.
Warga Tolak
Rencana penggusuran lapak di sempadan pantai Ndao menuai penolakan dari masyarakat dan pedagang yang khawatir kehilangan mata pencaharian.
Jumat Abdul, 47 tahun, salah seorang pemilik kios sembako di Ndao pada Senin, 4 Agustus 2025, mengaku keberatan jika harus direlokasi.
Ia beralasan, lokasi itu sudah menghidupi keluarga dan sebagai sumber pendapatan untuk membiayai delapan anaknya yang sedang bersekolah.
“Kalau digusur kami mau ke mana? Kita belum mau direlokasi, di sini tempat kami mencari makan,” ucapnya.
“Saya ini anak delapan orang, sedangkan dua orang sementara kuliah dan yang lainnya masih sekolah SD dan SMP.”
Abdul menuturkan dirinya harus melunasi utang di bank. Ia khawatir bila direlokasi ke tempat lain akan mengurangi pendapatannya. Otomatis, kesulitan untuk membiayai pendidikan anak dan melunasi cicilan utang.