Ende – Prontt.com, Pemerintah Kabupaten Ende, Provinsi NTT, akan membongkar lapak-lapak di sempadan Pantai Ndao, Kecamatan Ende Utara.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 94/KEP/HK/2023 tentang pembongkaran bangunan lapak ikan, kios, warung, bengkel, dan bangunan lain yang tidak sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang.
“Pembongkaran sebenarnya mulai hari ini, cuma tadi kita ada sibuk nanti kita lihat besok perkembangannya,” kata Kepala Dinas PUPR Ende, Mustaqim Mberu, di Kantor Bupati Ende pada Senin, 4 Agustus 2025.
Rencana pembebasan lahan di sempadan Pantai Ndao, kata Mustaqim, bertujuan menekan risiko bencana abrasi laut yang sewaktu-waktu mengancam wilayah setempat.
Ia mengklaim pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak 2022. Sosialisasi itu mengenai keselamatan dan rencana pembebasan lapak serta meminta pedagang segera mengosongkan area sempadan pantai.
“Semua proses sudah kita lalui termasuk dengan sosialisasi. Jadi mereka semua lakukan pembongkaran sendiri, tetapi sampai dengan saat ini mereka tidak lakukan,” kata Mustaqim.