Kota Kupang – Prontt.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT)bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Bank NTT melaksanakan kegiatan Bangun NTT. Kegiatan Bangun NTT ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan dan buku rekening Bank NTT bagi 12 pekerja rentan dari enam kecamatan di Kota Kupang. Kegiatan ini berlangsung, Rabu (3/9) bertempat di ruang Garuda Balai Kota Kupang.
Sekadar tahu bahwa program ini juga menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi masyarakat kategori desil satu dan dua.
Pada kesempatan acara tersebut juga diserahkan secara simbolis santunan duka kepada warga Duli dan Moses Kadji sebagai penerima manfaat.
Sementara itu, penerima simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan dan buku rekening Bank NTT diberikan kepada Jonathan Agustinus Tali dan Juneidi Alimi dari Kecamatan Kelapa Lima.
Onanda Laurina Koby dan Doris Masang Nenu dari Kecamatan Alak, Susilowati dari Kecamatan Oebobo, Muhamad Yunus dan Cornelis Pulangga dari Kecamatan Kota Lama, Jitron Arisamak Taklale dari Kecamatan Kota Raja, serta Agustinus Tana dan Apriana Tanaale dari Kecamatan Maulafa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh pemerintah daerah.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan salah satu wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat. Dengan dukungan Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang, masyarakat kategori desil satu dan dua kini mendapatkan perlindungan melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ini adalah kebijakan mulia yang benar-benar pro rakyat,” kata Kepala BPJS NTT.
Wali Kota Kupang, Christian Widodo juga menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar seremoni penyerahan santunan, tapi merupakan simbol hadirnya negara di tengah masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com
+ Gabung
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.