Jakarta – Prontt.com, Nikita Mirzani, mengaku kecewa dengan PT Bank Sentral Asia Tbk (BBCA) atau BCA, karena dianggap membiarkan pihak yang menggugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengobrak-abrik koran rekeningnya.
Hal itu Nikita sampaikan dalam sidang dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Menanggapi hal tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility, Hera F. Haryn, menjelaskan pihaknya juga memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Adapun pemeriksaan koran rekening Nikita dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
“Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” terang Hera dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (17/8/2025).
Heran menegaskan, BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga memastikan, menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.