Kegiatan ini menjadi ruang refleksi terhadap pentingnya peran masyarakat adat dalam merawat warisan budaya.
Menurut Fadli, masyarakat adat berperan penting sebagai garda terdepan dalam pelestarian budaya Nusantara.
“Aspirasi yang disampaikan masyarakat adat akan terus diperjuangkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat,” ucapnya.
Menbud menambahkan pemajuan kebudayaan bukan semata tanggung jawab pemerintah tetapi membutuhkan partisipasi aktif berbagai pihak. Di antaranya seniman, akademisi, pelaku adat, dan masyarakat luas.
“Di tengah arus globalisasi dan perubahan zaman, harmoni semacam inilah yang memperkuat jati diri bangsa,” ujarnya.
Fadli memastikan bahwa warisan budaya akan terus relevan dan berdaya guna bagi generasi kini dan mendatang. (****)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com
+ Gabung
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.