Kegiatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik.
Korban menyatakan memaafkan pelaku secara terbuka dan menolak kelanjutan perkara ke meja hijau.
Kesepakatan damai ini dilandasi keinginan bersama untuk menjaga nilai kekeluargaan dan ketenteraman sosial.
Permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh JAMPIDUM berdasarkan pertimbangan berikut:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
- Kesepakatan perdamaian telah dicapai secara tulus dan tanpa syarat.
- Perdamaian disaksikan oleh tokoh adat, kepala desa, keluarga, dan pihak sekolah.
- Masyarakat memberikan respons positif terhadap proses ini.
- Kepala Kejaksaan Negeri TTU menjamin tidak adanya unsur transaksional dalam proses RJ ini.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Prihatin, S.H., Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTT, beserta jajaran, dan disaksikan secara virtual oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post