Melalui Restorative Justice, Kejari TTU Damaikan Korban Yashinta Olin dan Ani Mariana Nufeto

Editor by:
Marko Kono
Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.
- Redaksi ProNtt.com
3 Menit Dibaca

Kegiatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik.

 

 

Korban menyatakan memaafkan pelaku secara terbuka dan menolak kelanjutan perkara ke meja hijau.

 

Kesepakatan damai ini dilandasi keinginan bersama untuk menjaga nilai kekeluargaan dan ketenteraman sosial.

 

 

Permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh JAMPIDUM berdasarkan pertimbangan berikut:

 

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
  3. Kesepakatan perdamaian telah dicapai secara tulus dan tanpa syarat.
  4. Perdamaian disaksikan oleh tokoh adat, kepala desa, keluarga, dan pihak sekolah.
  5. Masyarakat memberikan respons positif terhadap proses ini.
  6. Kepala Kejaksaan Negeri TTU menjamin tidak adanya unsur transaksional dalam proses RJ ini.

 

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Prihatin, S.H., Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTT, beserta jajaran, dan disaksikan secara virtual oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT. (****)

 

Follow:
Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.