Kefamenanu – Prontt.com, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kembali menorehkan capaian dalam mewujudkan keadilan restoratif (Restorative Justice) melalui penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP yang melibatkan hubungan kekeluargaan.
Korban Yashinta Olin, yang merupakan saudara sepupu dari tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni, dengan tulus memaafkan tersangka tanpa syarat sebagai bentuk nyata pemulihan hubungan kekeluargaan dan keharmonisan sosial.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Raka Putra Dharmana mengatakan, ekspos penghentian perkara secara virtual digelar pada, Senin (4/8/2025) bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi NTT. Hal ini dipimpin langsung oleh Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., SESJAMPIDUM, Plt. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Menurut Kasipenkum, kasus bermula dari kesalahpahaman di lingkungan sekolah, ketika korban menegur anak dari tersangka terkait sampah plastik es. Anak tersebut menangis dan melaporkan kepada ibunya bahwa ia dipukul oleh korban.
Tersangka yang tersulut emosi, langsung mendatangi korban di SDN Kecil Uimoni dan melakukan tindakan kekerasan fisik berupa cekikan dan pukulan di bagian leher.
“Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 193/Visum/U/V/2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Kefamenanu, ditemukan luka memar akibat trauma tumpul pada leher korban, Yashinta Olin, perempuan berusia 53 tahun,” ujar kasipenkum dalam siaran pers diterima RRI, Jumat (8/8/2025) di Kupang.
Setelah pelimpahan tahap II pada 22 Juli 2025, Kejari TTU memfasilitasi proses perdamaian pada 28 Juli 2025 di Kantor Kepala Desa Popnam.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post