Dalam pemeriksaan itu, mereka menemukan adanya indikasi bukti pelanggaran oleh staf tersebut.
Thomas Talan sebelumnya pergi ke Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua untuk mengurus dokumen keberangkatan ke luar negeri berupa paspor.
Meskipun demikian, pengurusan dokumen paspor ini tidak bisa dilakukan lantaran dokumen yang diajukan Thomas belum lengkap. Oleh karena itu, ia diminta kembali ke rumahnya melengkapi berkas itu.
” Namun karena bertemu dengan Ibu Lili dan dijanjikan bahwa bisa dibantu akhirnya Ia menyerahkan berkas yang dibawa sebelumnya beserta uang Rp.700 ribu dengan jaminan bahwa Ibu Lili bisa bantu,” bebernya.
Sementara, sistem dalam proses pengurusan dokumen paspor, hal ini tidak bisa dilakukan. Karena, dokumen persyaratan belum lengkap.
Ia menyampaikan permohonan maaf ihwal perbuatan tidak terpuji yang dilakukan bawahannya.
Melalui kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran pegawai kantor imigrasi agar hati-hati dan teliti dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran dan bukti-bukti pendukung, Imigrasi Atambua tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post