Kefamenanu – Prontt.com, Seorang warga Desa Motadik, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT bernama Thomas Talan diduga ditipu oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Pengakuan ini disampaikan yang bersangkutan usai menjadi korban penipuan oleh oknum pegawai tersebut.
Insiden tidak menyenangkan ini, kata Thomas, terjadi ketika dirinya mengurus paspor pada Bulan Juni 2024 Rencananya yang bersangkutan bakal berangkat merantau ke Negara Timor Leste.
Saat itu korban menemui seorang Pegawai Imigrasi Atambua berinisial L. Pegawai tersebut mengaku bersedia mengurus paspor milik Thomas itu.
Dikatakan Thomas, dirinya berencana membuat paspor untuk berangkat bekerja di Negara Timor Leste. Thomas diperkenalkan oleh seorang keluarganya kepada pegawai berinisial L tersebut.
Saat bertemu dengan petugas Imigrasi Atambua tersebut, Thomas mengaku diminta yang bersangkutan untuk memasukkan sejumlah berkas seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, kata Thomas, Petugas Imigrasi Atambua ini juga meminta uang sebesar Rp. 700.000 untuk kepentingan pengurusan paspor tersebut. Ia juga meminta Thomas untuk mengikuti wawancara dan perekaman di kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua pada hari ketiga setelah mereka bertemu.
Usai menyerahkan dokumen dan uang tersebut, petugas Imigrasi tersebut tidak menginformasikan kepada Thomas pada hari ketiga untuk berangkat ke Atambua mengikuti wawancara dan perekaman paspor.
Thomas kemudian berinisiatif untuk menelepon yang bersangkutan melalui sambungan seluler namun tidak mendapat respon. Selain itu, Thomas juga mengirim pesan WhatsApp namun, yang bersangkutan menyampaikan jawaban bahwa handphone miliknya mengalami gangguan jaringan.
“Bahkan satu kali dia menjawab bahwa dia lupa kasi masuk saya punya berkas,” ungkapnya.
Ia mengaku sangat menyesali perbuatan L. Pasalnya, rencananya bekerja di luar negeri melalui proses legal tidak menuai kejelasan. Tak puas, Thomas kembali menghubungi L, saat itu yang bersangkutan menyarankan Thomas mengikuti kegiatan di Kota Kefamenanu selama 3 hari.
Kendati demikian, L tidak memberikan informasi yang detail ihwal lokasi dan jenis kegiatan yang akan diikuti nantinya.
“Dia bilang nanti pergi ke sana tanya di keluarga dong bilang kegiatannya di mana,” ucapnya mengulangi pernyataan L.
Setelah itu Thomas berangkat ke Kota Kefamenanu. Kekesalan Thomas memuncak ketika L kembali menghubungi dirinya dan mengatakan bahwa, pengurusan paspor baru akan dilaksanakan di PLBN Napan pada 17 Agustus 2035 mendatang.
Dikatakan Thomas dirinya telah menghabiskan cukup banyak uang untuk datang ke Kota Kefamenanu dan memberikan uang kepada L untuk mengurus paspor yang tak kunjung terealisasi.
Saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Agustus 2025, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra mengatakan, setelah menerima informasi itu, mereka mengutus tim dari kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua ke rumah Thomas untuk memperoleh penjelasan lebih detail mengenai persoalan ini.
Setelah memperoleh informasi dari korban penipuan ini, mereka juga memeriksa staf Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua berinisial L tersebut.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post