Kefamenanu – Prontt.com, Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., MA., menghimbau seluruh masyarakat kabupaten TTU wajib mengurus dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal ini ditekankan bupati Falent bertujuan sebagai salah satu bentuk pembangunan kabupaten TTU yang tertib, legal dan aman.
“Iya kita wajibkan seluruh masyarakat biar bangunan punya ijin yang sah dan sesuai ketentuan pemda TTU” Kata eks perwira TNI AD itu dalam sebuah pesan singkat whatsapp, Selasa (05/08/2025).
Diketahui, himbauan tersebut adalah instruksi bupati TTU nomor 4 tahun 2025 tentang wajib urus dokumen PBG.
“Mari kita dukung pembangunan TTU yang tertib, legal dan aman” Tutup bupati Falent. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.