Kota Kupang – Prontt.com, Masyarakat Lasiana, Kota Kupang, resah terhadap maraknya kasus rabies yang kembali melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan terbaru menyebutkan, sejumlah warga menjadi korban gigitan anjing rabies di beberapa kabupaten.
Seorang warga Lasiana, Brend Angi, saat ditemui wartawan di kediamannya, Senin (25/8/2025) menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil Gubernur NTT, yang mewajibkan pemilik anjing untuk mengandangkan hewan peliharaan mulai 1 September 2025.
Menurutnya, kebijakan ini mampu menekan penyebaran rabies di masyarakat.
Pada Kesempatan yang sama, Warga Lasiana lainnya, Piter Ito berharap, dengan aturan yang diterapkan pemerintah, risiko penularan rabies bisa ditekan dan keamanan warga lebih terjamin.
“Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, laju penyebaran rabies di NTT dapat segera dihentikan,” ujarnya.