Menurut Yosep, meskipun secara administrasi persoalan tersebut berada di wilayah pemerintahan Kabupaten TTS, dirinya berkomitmen untuk meneruskan persoalan ini kepada Bupati TTS agar tidak terabaikan.
“Secara administrasi pemerintahan saya akan menyampaikan persoalan ini juga kepada Pak Bupati, jangan sampai beliau tidak tahu. Dan saya akan izin bahwa saya akan bantu permasalahan warga TTS terkait ganti rugi di Bendungan Temef,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap keluhan masyarakat yang merasa belum memperoleh haknya, baik dari pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat. Yosep juga berjanji akan mengkomunikasikan persoalan ini dengan berbagai pihak terkait.
“Nanti saya coba komunikasikan, saya permisi dulu untuk membantu masyarakat yang belum dapat haknya terkait dengan ganti rugi,” pungkasnya.
Diketahui, Bendungan Temef yang terletak di perbatasan Kabupaten TTS dan TTU merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) di Nusa Tenggara Timur.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.