Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menilai Roberth layak dimintai pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Setelah melalui proses pemeriksaan, kami menilai bahwa Roberth Amheka pantas dan layak untuk dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini,” tambah Yupiter.
Dalam kasus ini, Roberth Amheka disangka melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain: Pasal 12 f jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 (primer).
Pasal 12 e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 (subsider). Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp509 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Roberth Amheka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa tahanan.
Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kupang. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.